Selamat Datang di Bawaslu Kota Blitar
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Blitar melalui PPID berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. PPID Bawaslu Kota Blitar berperan dalam menyediakan berbagai informasi terkait pengawasan pemilu dan pemilihan, program dan kegiatan kelembagaan, pengelolaan anggaran, produk hukum, serta dokumentasi kegiatan pengawasan. Dengan pelayanan informasi yang profesional dan mudah diakses, PPID Bawaslu Kota Blitar turut mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan berintegritas. PPID Bawaslu Kota Blitar dibentuk untuk memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Bawaslu Kota Blitar
Untuk mengajukan permohonan informasi publik secara online, cek status permohonan informasi online dan mengajukan keberatan permohonan informasi dapat mengakses di link berikut
Download Aplikasi e-PPID Bawaslu
Dapatkan kemudahan akses dengan aplikasi android PPID Bawaslu. Klik tombol dibawah ini untuk download aplikasi Android e-PPID Bawaslu