
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kota Blitar dilaksanakan oleh Tim Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan moto PPID Bawaslu yaitu Bawaslu Terbuka, Pemilu Terpercaya. Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, badan Pengawas Pemilihan Provinsi dan badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bawaslu Kota Blitar menetapkan struktur organisasi untuk Tim Keterbukaan Informasi Publik melalui Surat Keputusan dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Blitar Nomor : 003/HK.01.01/K.JI-31/01/2026 Tentang Penetapan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Blitar Tahun anggaran 2025. Tim Keterbukaan Informasi Publik di tingkat kabupaten/Kota terdiri dari :
- Pembina, dijabat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Tim pertimbangan, dijabat oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Atasan PPID, dijabat oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
- PPID, dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi data dan Informasi.
- Petugas pelayanan Informasi, dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan oleh PPID.
Di Bawaslu Kota Blitar penerapan regulasi tentang struktur organisasi Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
- Pembina PPID dijabat oleh Ketua Bawaslu Kota Blitar
- Tim Pertimbangan dijabat oleh Anggota Bawaslu Kota Blitar
- Atasan PPID dijabat oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Blitar
- PPID dijabat oleh Staf PNS Sekretariat Bawaslu Kota Blitar
- Petugas pelayanan informasi dilaksanakan oleh staf perwakilan dari seluruh divisi di Bawaslu kota Blitar.
